• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Sekretaris
ISMIT ISMAIL, S. STP

SEKRETARIS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan pelaporan dan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian, meliputi:

  • Mengkoordinasikan dan menyusun program kerja Dinas berdasarkan rencana kegiatan masing-masing Bidang dan Sekretariat dan/subbagian;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja Dinas berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing Bidang, Sekretariat dan Subbagian;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan Bidangnya masing-masing;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan pada bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan; menilai prestsasi hasil kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagai bahan peningkatan karier;
  • Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh Bidang dalam lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Melaksanakan kegiatan urusan umum dan perlengkapan, keuangan, kepegawaian, hukum, protokoler dan tatalaksana; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.