• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Dinas
KHALID ABBAS, S.STP.MPA
NIP.198407222002121003

KEPALA DINAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga lain, konsultasi dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah dan meminta masukan dari bawahan guna mendapatkan bahan penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pelaksanan pembinaan, pengendalian dan fasilitasi kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  • Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tulisan sesuai Bidang permasalahan;
  • Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas kepada bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
  • Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier:
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Seksi-seksi di unit kerjanya sesuai dengan norma ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah- langkah yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.