• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
NOVAL FACHRY, SE

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian, meliputi:

  • Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  • Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor serta asset lainnya;
  • Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas;
  • Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan invetarisasi barang-barang inventaris;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
  • Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pension, serta pemberian penghargaan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  • Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
  • Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian Dinas; melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  • Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan 
  • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.