• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
DARAGAIB SANGADJI, S.IP

Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan, pelaporan program dan kegiatan Dinas serta pengelolaan administrasi keuangan, meliputi:

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Dinas; megumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan data dan penyusunan program dan kegiatan tahunan Dinas;
  • Mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari
  • masing-masing unit kerja;
  • Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
  • Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas; f. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan dan
  • pelaporan;
  • Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi, dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung; ;
  • Melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuanga i. melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
  • Melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  • Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan penyusunan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan pengelolaan administrasi keuangan Dinas; dan
  • Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan, pelaporan dan administrasi keuangan Dinas.