• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemdes
GAFUR,S.Sos.MPA

Bidang Pemberdayaan dan Pemdes
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa, meliputi:

  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Bidang Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  • Melakukan pengawasan, evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan seksinya masing-masing;
  • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan;
  • Mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan Bidang Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Penyelenggaraan kegiatan Bidang Pemberdayan dan Pemerintahan Desa.
  • Pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Program dan Kegiatan Bidang Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.