• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA


Kepala Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa m
ABDUL SALAM WASAHUA, SP. M.Si

Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan Program dan kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa, meliputi:

  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Pembangunan, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Bidang Pembangunan, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa; melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa;
  • Melakukan pengawasan, evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Pembangunan, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan seksinya masing-masing; memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan; mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja sama Desa;
  • Penyelenggaraan kegiatan Bidang Pembanguan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa; dan
  • Pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Program dan Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Kelembagaan dan Kerja Sama Desa.