Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:
- perumusan perencaan strategis dan rencana kerja tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- perumusan kebijakan teknis di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan koordinasi dengan lembaga lain, konsultasi dengan Bupati melalui Sekretaris Daerah dan meminta masukan dari bawahan guna mendapatkan bahan penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanan pembinaan, pengendalian dan fasilitasi kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tulisan sesuai bidang permasalahan;
- Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas kepada bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris di unit kerjanya sesuai dengan norma ketentuan yang berlaku;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam Bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.